Melihatteman-teman yang menutup aurat lainnya, mereka tidak memakai celana jeans seperti yang kupakai, melainkan rok panjang. Lalu mereka tak memerlukan mukena saat menjalankan solat. Aku pun mulai mencari lagi ilmu tentang menutup aurat. Beberapa dari mereka memberikan ku rok panjang, karna mereka baru tau kalau aku baru saja memakai kerudung. Adabanyak hal yang perlu kita pahami sebagai seorang muslimah. Bahkan untuk hal-hal yang mendasar sekalipun. Disini saya akan mengambil contoh tentang menutup aurat seorang wanita atau biasa kita sebut (berhijab). Sebelum itu mari kita luruskan makna berhijab di masyarakat. Kebanyakan orang mengartikan hijab adalah penutup kepala yang digunakan oleh wanita muslim, padahal yang digunakan Inilahtopik tentang menutup aurat. Masalah ini tidak boleh dicampuradukkan dengan topik pakaian wanita di kehidupan umum dan topik ber tabarruj dengan sebagian pakaian. Maka jika terdapat pakaian yang menutup aurat, hal itu tidak berarti boleh bagi seorang wanita mengenakannya ketika ia berjalan di jalan umum. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. بسم الله الرحمن الرحيم Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal Seputar Aurat Wanita terhadap Wanita Kepada Shadi Sunoqrot Pertanyaan Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Mohon penjelasan batasan aurat wanita terhadap wanita disertai dengan dalil syar’i dan penjelasan masalah tersebut secara penuh. Juga arah penarikan dalil untuk mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah antara lutut dan pusar serta arah penarikan dalil mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah tempat-tempat perhiasan semisal aurat wanita terhadap mahram. Jawab Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Berkaitan dengan aurat wanita terhadap wanita, ada dua pendapat fiqhiyah yang masing-masing memiliki arah penarikan dalil Pertama bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Sebagian fuqaha berpendapat demikian. Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan. Yakni kecuali kepala rambut yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki dan kaki tempat cat kuku. Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita, maka termasuk aurat wanita terhadap wanita. Yakni bukan hanya antara pusar dan lutut… Dalilnya adalah firman Allah SWT ﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ﴾ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. TQS an-Nur [24] 31 Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalung, giwang, gelang dan organ lainnya yang bisa disebut tempat perhiasannya. Sebab Allah berfirman walâ yubdîna zînatahunna -dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka- yaitu tempat perhiasan mereka. Di dalam ayat tersebut disebutkan mahram-mahram dan juga disebutkan wanita. Maka wanita boleh memandang tempat-tempat perhiasan mereka satu sama lain. Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan wanita maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan wanita lainnya. Inilah yang rajih menurut kami sesuai dalil. Kami katakan “yang rajih”, sebab ada yang menjadikan aurat wanita terhadap wanita seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 13 Rajab 1434 23 Mei 2013 Pertanyaan Assalamualaikum saya sudah membaca tulisan pak ustadz tentang jilbab, terus terang sudah sejak dulu saya ingin sekali memakai jilbab, meski niat tersebut masih belum 100% ada beberapa persoalan yang ingin saya tanyakan, diantaranya adalah 1. Karena kondisi pekerjaan yang belum memungkinkan saya untuk berjilbab akhirnya menjadikan saya masih khawatir kalau jilbab akan menghambat karir dan mobilitas saya dalam pekerjaan. 2. Apakah berdosa kalau seorang wanita muslim tidak mengenakan jilbab? Meski dia taat beribadah dan ahlaknya baik? 3. Kalau seorang wanita muslim meninggal dalam keadaan belum berjilbab bagaimana hukumnya? Apakah ia akan kena hisab? 4. Ustadz apa benar, yang paling penting dari diri kita di mata Allah adalah ahlak dan kebaikan kita? Bukan apa yang melekat pada diri kita semisal jilbab? Karena banyak wanita yang sudah berjilbab tetapi ahlaknya tidak baik. Terima kasih ustadz atas waktunya, mohon penjelasannya wassalam Fitria. H Jakarta Jawaban Wa'alaikum salam Teirma kasih Mbak, semoga tulisan saya bermanfaat, terima kasih. Alhamdulillah dalam ajaran Islam, niat kebaikan saja sudah mendapat pahala dari Allah. Semoga niat tersebut terus dipupuk sehingga suatu saat berwujud menjadi kenyataan, amiin. 1. Rasa takut dan khawatir akan selalu ada untuk suatu perbuatan yang belum dilakukan. Maka wajar bila Mbak khawatir dan takut tersebut. Hanya, terkadang rasa takut dan khawatir itu jika sudah diwujudkan dengan niat tulus dan sungguh-sungguh, terkadang sebaliknya. Malah kita nyaman, enak, dan bahkan kerja serta karir tidak terganggu malah lebih baik. Perlu mbak ketahui, bahwa setan selalu menggannggu dengan memberikan rasa takut, khawatir dan sebagainya kepada setiap orang yang hendak melakukan kebaikan. Karena itu hemat saya, bila mbak mencobanya, hemat saya adalah sesuatu yang baik. Pekerjaan dan karir mbak bukan segala-galanya. Kita bergantung hanya kepada ALlah, pekerjaan pun yang ngasih adalah ALlah. Sekalipun seandainya pahitnya, karir terganggu karena mbak berjilbab, saya yakin Allah akan memberikan yang lebih dari itu, misalnya ketenangan, kesehatan, kemudahan dan lain sebagainya. 2. Dalam ajaran Islam menutup aurat hukumnya wajib. Dan aurat wanita itu adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan atau sebagian ulama juga memasukkan kedua telapak kaki. Wajib adalah sesuatu yang apabila dilakukan, berpahala, dan jika ditinggalkan berdosa. Maka, termasuk menutup aurat yang di antaranya dengan cara berjilbab, adalah berpahala jika dilakukan, dan berdosa jika ditinggalkan. Karena memakai jilbab adalah kewajiban, maka siap ataupun tidak siap tetap harus dilakukan, sebagaimana shalat dan lainnya. Hanya, tentu bagi yang memakai jilbab dengan penuh kesadaran, tentu lebih baik dan lebih mulia dari pada yang memakainya karena terpaksa atau karena satu dan dua hal. Islam adalah agama menyeluruh. Seluruh kewajiban harus dilakukan, dan seluruh larangan harus ditinggalkan. Hati baik, akhlak bagus, tentu dapat pahala, karena itu juga kewajiban. Artinya, orang yang baik akhlaknya, tapi tidak menutup aurat, maka ia berpahala dari akhlak baiknya, tetapi berdosa karena tidak menutup auratnya. Sebaliknya, yang menutup aurat tapi akhlaknya tidak baik, maka berpahala dari menutup auratnya, dan berdosa dari akhlak tidak baiknya. Demikian mbak. 3. Sekecil apapun kebaikan atau dosa, pasti akan ada hisabnya dari Allah. Termasuk yang belum menutup auratnya. Allah tentu akan memintai pertanggungjawaban sekaligus akan menghitungnya. Dan suatu kerugian tentunya bagi dia, karena jika yang kecil saja akan dihisab, apalagi meninggalkan kewajiban dalam hal ini kewajiban menutup aurat, pasti juga akan dihisab oleh ALlah. 4. Hemat saya tidak demikian. yang paling tepat adalah apa yang melekat dan apa yang tersembunyi. Jadi tidak benar apabila seseorang hanya baik hati dan akhlak, tapi tidak menutup aurat. demikian juga, kurang tepat, orang yang menutup aurat tapi hati dan akhlaknya tidak baik. Yang benar adalah kedua-duanya harus baik, karena kedua-duanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh ALlah kelak di hari Kiamat. Allah menilai hati sekaligus juga lahirnya. Demikian Mbak, jadi yang paling baik adalah jika kedua-duanya juga baik. wallahu a'lam Hormat saya, Aep SD Menutup aurat merupakan sebuah budaya sekaligus ajaran agama Islam yang sangat Mulia. Selain untuk melaksanakan syariah Islam, menutup aurat juga memiliki manfaat yang sangat besar bagi seorang muslim maupun muslimah. Pengertian Menutup Aurat Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt. Pengertian Jilbab dan Busana Muslim Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya. Pakaian adalah barang yang dipakai baju, celana, dan sebagainya. Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada. Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu al-Ahzab/33 32-33. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya al-Ahzāb/3353. Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah al-Ahzab/3359. Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman. Baca Juga Hormat dan Patuh Kepada Orang Tua dan Guru Batas-Batas Menutup Aurat Aurat Laki-Laki 1. Dengan perempuan mahram, auratnya di antara pusat dengan lutut. 2. Dengan perempuan bukan mahram, auratnya di antara pusat dengan lutut. 3. Dengan perempuan bukan Islam, auratnya di antara pusat dengan lutut. Aurat Perempuan 1. Dengan mahram lelaki, auratnya di antara pusat dengan lutut. 2. Dengan lelaki bukan mahram, auratnya seluruh tubuh, kecuali muka dan dua pergelangan tangan. 3. Dengan lelaki bukan Islam, auratnya seluruh tubuh, kecuali muka dan dua pergelangan tangan. Manfaat Menutup Aurat 1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat Salah satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat. 2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif Orang-orang yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai wanita nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah. 3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis Secara umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan. 4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan Menutup aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan perilaku yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang mengatakan kita sebagai perempuan murahan atau pria murahan. 5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik. 6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita Jika suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang bahagia. 7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan Penyakit-penyakit yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut. 8. Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau isteri kita Buka-bukaanlah pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik. 9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan Biasanya wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan, penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya yang misterius membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya. 10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan tahu cacat yang kita punya. Dampak Negatif Tidak Menutup Aurat 1. Dampak negatif bagi wanita berkurang keimanan turunnya harga diri terancam keselamatanya, 2. Dampak negatif bagi laki-laki menurunkan keimanan bagi laki-ki yang tak mampu menahan nafsu memberi peluang bagi laki” untuk melakukan perzinaan kejahatan 3. Dampak negatif bagi anak-anak yang melihat wanita buka aurat merusak ahlaq anak merusak pendidikan anak 4. Dampak bagi lingkungan Terjadi bencana karena banyaknya yang berbuat maksiat, sehingga orang yang tidak berbuat ikut merasakan bencana itu. Dalil Ayat dan Hadits Hukum Mentup Aurat 1. al-Ahzab/3359 “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Kandungan al-Ahzab/3359 Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.” Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad 2. An-Nur/2431 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya aurat-nya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” Kandungan an-Nur/2431 Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya. Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim. Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Quran memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidak sengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan pertama yang tidak sengaja dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir pandangan yang kedua” Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasan-kan oleh Syaikh al-Albani. Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” al-Ma’arij/7029-31 Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” al-Isrā’/1732. Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita. Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung. 3. Hadis dari Ummu Atiyyah Dari Umu Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” Muslim Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi salat Idul Fitri dan ´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan salat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua salat idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. Penerapan Perilaku Mulia Menutup Aurat 1. Sopan-santun dan ramah-tamah Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akankeluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong! 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/ kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!

pertanyaan tentang menutup aurat